Kapuspen Bahtiar Ajak Masyarakat Aktif Rekam KTP-el

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el dan mengajak masyarakat lingkungan disekitarnya yang belum merekam KTP-el untuk segera mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman.
“Terima kasih kepada 98,22 persen masyarakat wajib KTP yang sudah membuat KTP-el. Bagi masyarakat katagori 1,78 persen yang belum merekam, mari segera rekam KTP-el,” ajak Bahtiar.
Meski demikian, jika masyarakat telah melakukan perekaman KTP-el, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka masyarakat harus melaporkannya pada KPU atau panita pemilihan kecamatan atau panitia pemilihan desa/kelurahan setempat. Pasalnya, soal DPT merupakan kewenangan mutlak KPU dan bukan kewenangan Dukcapil Kemendagri.
Bila NIK tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU mohon yang bersangkutan berkenan ke Panitia Pemilihan Desa/Kelurahan, PPK atau KPUD terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri.
"Penyelenggara pemilu kita yakini sangat profesional dan kita optimis pemilu akan berjalan lancar, tertib, aman, dan damai. Mari ajak keluarga, tetangga dan lingkungan masing2 agar semuanya hadir datang ke TPS hari Rabu pagi, 17 April 2019," ajak Bahtiar yang juga mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjem Polpum 2016 - 2018.
Sebagai informasi, Bahtiar sukses memimpin tim teknis pemerintah menyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta sukses memimpin tim pemerimtah dalam menyusun berbagai produk hukum bidang politik. (rdi)