Korupsi 1MDB, Najib Razak Diadili

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID--Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akan diadili Rabu (3/4/2019) atas skandal keuangan bernilai miliaran dolar. Skandal ini menjadi salah satu penyebab kejatuhan koalisi yang berkuasa lama. Pria berusia 65 tahun itu akan menghadapi uji coba pertama dari beberapa dugaan atas keterlibatannya dalam penjarahan dana kekayaan berdaulat 1MDB, perusahaan investasi negara yang didirikan untuk mengembangkan ekonomi negara Asia Tenggara. Sidang tingkat tinggi yang ditunggu-tunggu ini akan disidangkan di hadapan Hakim, Mohd Nazlan Mohd Ghazali pada pukul 14:00 waktu setempat. Mantan perdana menteri dan kroni-kroninya dituduh menjarah miliaran dolar dan membelanjakannya dalam segala hal, mulai dari real estat kelas atas hingga karya seni dalam penipuan yang membentang di seluruh dunia. Dalam persidangan Rabu, Najib akan menghadapi tujuh tuduhan korupsi dan pencucian uang atas dugaan pencurian sekitar 42 juta ringgit (USD10,3 juta) dari SRC International, mantan unit 1MDB. Itu hanya sebagian kecil dari uang yang diduga dicuri dari 1MDB, dan ratusan juta dolar diyakini berakhir di rekening Najib saja. Adapun dalang di balik skandal 1MDB, playboy financier, Jho Low, masih buron. Cynthia Gabriel, kepala kelompok nirlaba Center to Combat Corruption and Cronyism, mengatakan kepada AFP bahwa Malaysia telah menunggu "terlalu lama" untuk memulai persidangan. "Berbagai penundaan sangat jelas dan disengaja, ini adalah cara untuk mendorong persidangan lebih lanjut," katanya. "Sudah jelas bahwa mantan PM yang digulingkan, tidak cukup siap untuk duduk menghadapi persidangan, diperiksa silang, dan merasa malu."
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan