17 April Libur Nasional, Survei CSIS: 13 Juta Pemilih Plesiran

  • Bagikan
"Presiden berkali-kali mengimbau masyarakat hadir di TPS untuk menggunakan hak politik mereka sesuai dengan keinginan atau pilihan mereka,” jelasnya. Seperti diketahui, merujuk survei yang dirilis CSIS, sekitar 13 juta pemilih menyatakan akan berlibur pada saat coblosan. Apalagi, dari segi waktu, hari coblosan pada Rabu (17/4) berdekatan dengan Hari Paskah pada Jumat (19/4) dan akhir pekan Sabtu-Minggu (20-21/4). Komisioner KPU, Viryan Azis mengingatkan, ketentuan libur saat hari pemungutan suara itu merupakan perintah pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemungutan suara dilaksanakan di hari libur atau yang diliburkan secara nasional. Maka, semua pihak, terutama pemberi kerja, juga harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan tersebut. Bila memang pekerjaan itu tidak bisa ditinggalkan sama sekali, pemberi kerja harus mengatur jam kerja sedemikian rupa. Tujuannya, karyawan mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya. ’’Mari kita hormati kesetaraan semua warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya di pemilu,’’ terangnya. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan