Jika Betul Terlibat Kasus Amplop Bowo Sidik, Pasangan 01 Terancam Diskualifikasi

FAJAR.CO.ID -- Jika terbukti terlibat dalam kasus amplop 'cap jempol' Bowo Sidik Pangarso, pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, terancam didiskualifikasi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Bowo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap Rp 8 miliar yang terbagi ke dalam 400 ribu amplop. Bowo mengklaim amplop berisi uang itu untuk serangan fajar atas perintah politikus Golkar Nusron Wahid.
"Bowo bilang diperintahkan oleh Nusron Wahid. Apakah Nusron itu TKN? Setahu saya beliau itu Tim Kampanye Nasional (Joko Widodo-Ma'ruf Amin)," ujar politikus Gerindra Habiburokhman pada diskusi bertajuk 'Kampanye 02 Sering Diganggu: Tegakkan Fair Play!' yang digelar di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Sekretaris Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 286 mengatur, apabila paslon melakukan politik uang dan kemudian terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif, maka pencalonannya bisa dibatalkan atau didiskualifikasi.
"Karena itu, saya mendesak KPU tidak lamban merespons permasalahan ini. Karena sejak awal dikatakan ada uang Rp 8 miliar, ada 400 ribu amplop yang disediakan untuk serangan fajar. Baru disampaikan yang perintahkan Pak Nusron Wahid," ucapnya.
Habiburokhman mengutarakan desakannya, karena bukti-bukti awal ada dugaan pelanggaran UU Pemilu dalam kasus Bowo sangat kuat.