Rommy Melawan KPK, Ajukan Secara Tertulis Praperadilan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy melakukan perlawanan atas perkara yang menjeratnya saat ini. Politisi yang saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara Sekretaris DPR RI Indra Iskandar kembali mangkir dari pemanggilan KPK.
Permohonan praperadilan itu secara tertulis diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/4). Dalam surat itu tercantum jadwal persidangan yang rencananya akan digelar pada 22 April mendatang. "Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (10/4).
Febri mengaku belum tahu secara detail apa alasan Rommy mengajukan praperadilan. Hingga kemarin, tim Biro Hukum KPK masih mendalami poin-poin yang menjadi objek praperadilan. "Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK," ungkap Febri dia gedung KPK.
Meski digugat oleh Rommy lewat praperadilan, KPK hingga kemarin tetap mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik memeriksa staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Hadi Rahman. Hadi dimintai keterangan seputar hubungan Rommy dengan pihak-pihak di Kemenag.
Menurut Febri, sejauh ini penyidikan perkara jual beli jabatan di Kemenag terus berjalan. Bahkan, KPK meyakini bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang diperoleh menguatkan indikasi keterlibatan Rommy dalam perkara itu.