Untuk Indonesia Maju, RMI Minta Masyarakat Tak Golput

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Jelang hari pencoblosan pemilihan calon anggota legislatif dan calon Presiden, Rumah Mediasi Indonesia (RMI) mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 nanti. Dalam hak memilih dan dipilih, telah diatur dalam konstitusional bagi warga negaraq yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti diatur dalam UUD 1945. Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. "Pasal ini mengandung dua makna eksplisit, bahwa dalam kehidupan pemerintahan setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih, kedua subjek tersebut memiliki posisi yang sama dalam berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan," kata Direktur RMJ M. Ridha Saleh di Jakarta, Senin (15/4). Mantan komisioner Komnas HAM ini menjelaskan, konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk, tanpa memandang harta kekayaan. Negara pertama yang menerapkan konsep hak pilih universal adalah Perancis pada 1792. Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum. Meskipun hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih. Melalui konsensus politik, dia menjelaskan, negara diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi siapa saja yang di perbolehkan untuk memilih. "Itu berarti begitu pentingnya hak pilih yang melekat pada setiap orang, karena hak pilih itu berhubungan erat dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan seseorang tidak hanya kepada siapa yang dipilihnya akan tetapi hal yang lebih penting adalah ikut serta dalam menentukan masa depan kehidupanya dalam bernegara," papar dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan