Untuk Indonesia Maju, RMI Minta Masyarakat Tak Golput

  • Bagikan
Menyoal hak memilih (right to vote), Ridha menjelaskan, setiap warga negara yang akan memberikan hak pilihnya harus memenuhi syarat-syarat administratif dan subtantif. "Dalam konteks hak asasi manusia, hak pilih juga mengandung dua makna yaitu hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih, terkait dengan hak untuk tidak memilih atau golput secara politik diberikan arfirmasi yaitu dikarenakan berbagai alasan idilogis atau kesadaran politik yang melatarbelakangi pemegang hak pilih tersebut," jelasnya. Karena itu, menurut Ridha, negara diberikan tanggung jawab untuk melindungi, memenuhi dan menghormati. Negara juga harus menjamin kebebsan dan kemerdekaan setiap warga negara yang memilki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya. Negara, kata Ridha, harus bersifat aktif memfasilitasi dan mengajak setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya sedangkan menghormati negara tidak di perkenankan untuk mengintevensi hak pilih warga untuk menentukan pilihanya. KPU dan Bawaslu, Ridha menjelaskan, merupakan lembaga negara yang dimandatkan untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya pemilihan umum dan memastikan setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya. "KPU harus menjamin dan memastikan bahkan diperintahkan untuk menyediakan aturan dan perangkat teknis untuk memastikan setiap warga negara agar dengan mudah untuk menggunakan dan menyalurkan hak pilihnya," ujarnya. "Karena hak pilih ini sifatnya istimewa, maka hak pilih tidak adapat dibatasi atau dihilangkan karena alasan teknis seperti waktu atau kendala-kendala tehnis lainya yang menyebakan hilangnya hak pilih sesorang," kata dia lagi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan