Penentuan Kursi Legislatif Gunakan Metode Konversi Sainte Laque

FAJAR.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menghitung perolehan suara terkait pemilu serentak 2019. Penghitungan ini terkait kursi siapa calon yang akan menduduki jabatan sebagai anggota legislatif maupun calon Presiden-Wakil Presiden, yang memenangkan pertarungan politik tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, dalam menentukan calon legislatif pada metode 2019 ini akan digunakan metode konversi Sainte Lague.
Sedangkan, pemilu sebelumnya dengan menggunakan metode Kuota Hare yang memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi.
“Ini untuk perolehan suara partai ke kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague,” ucapnya, Sabtu (20/4).
Aturan mengenai metode Sainte Lague, menurutnya tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 ayat (1), disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
“Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI. Untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan,” tuturnya.
Bahtiar mengatakan setelah memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold, perolehan suara partai tersebut akan dikonversi menjadi kursi di DPR RI pada setiap daerah pemilihan (Dapil).
“Sesuai Pasal 415 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2019, suara partai akan dibagi dengan pembagi suara bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya,” imbuhnya.