Ingat, Penyelenggara Harus Tempel Hasil C1 Plano di Ruang Publik

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Hasil penghitungan suara atau C1 Plano dari TPS harus ditempel di ruang publik. Tujuannya agar semua pihak bisa mengakses hasil rekapitulasi suara.  Itu diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Setidaknya jika ini dilakukan terjadinya kecurangan sangat bisa diminimalisir.  Calon Anggota Legislatif (Caleg) Hanura daerah pemilihan III untuk DPRD Sulsel, Andi Abdul Hakim misalkan, ia mengklaim sudah mengunci satu kursi.  Sayangnya dia masih khawatir terhadap penyelenggara untuk keamanan suaranya.  Dari pantauannya, di Gowa hingga tiga hari pasca pencoblosan, PPS belum juga menempel catatan hasil penghitungan suara atau C1 Plano dari TPS.  "Saya minta penyelenggara menaati regulasi. Berdasarkan UU pasal 391, hasil rekapitulasi wajib ditempel di kantor kelurahan/desa (PPS) selama 7 kali 24 jam. Karena c1 Plano untuk diketahui semua rakyat atau publik. Itu juga diatur dalam PKPU 3/2019 pasal 61," katanya. Desakan itu dia lontarkan lantaran hanya di Gowa yang seperti itu. Sementara di Takalar, penyelenggara sudah taat menempel C1 Plano di kantor kelurahan/desa. "Di Takalar sudah tertib, tetapi di Gowa ini dari pantauan kami belum ada yang tertempel di kantor kelurahan/desa," ujarnya. Jadi, lanjutnya, kalau pihak penyelenggara tidak menempel patut dipertanyakan dan patut digugat karena itu hak rakyat untuk diketahui. "Olehnya itu saya mohon kepada KPU dan panwas segera menjalankan amanah PKPU ini," katanya. Demikian juga di Kota Makassar tidak ada ditemukan C1 plano yang tertempel di area publik. Baik di sekitar TPS maupun di kantor kelurahan. 
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan