Soal Hasil Pemilu 2019, Masyarakat Diminta Bersabar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta peserta pemilu dan masyarakat memahami metode hitung perolehan suara menjadi kursi Parpol Pemilu 2019.
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, hasil Pileg kali ini akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque .
Bahtiar menjelaskan, jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.
Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori Metode Divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (Bilangan Pembagi). Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.
"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen," jelasnya, di Jakarta, Sabtu (20/4).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.