Bawaslu Ungkap Kecurangan di DKI Jakarta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah selesai diselenggarakan. Namun, terdapat berbagai pelanggaran pemilu yang terdeteksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Palanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menyatakan, di sejumlah wilayah ibu kota, pihaknya mencatat adanya kecurangan. Di antaranya terkait politik uang, bahkan penggunaan kertas C6 oleh orang lain.
“Jadi surat suara di tanda tangani pemilih atas izin KPPS. Ada juga pemilih yang berdomisili di daerah tanpa A5 di perbolehkan mencoblos KPPS,” jelas Puadi, Senin (22/4).
Tidak sampai di situ, Puadi bahkan menemukan laporan kecurangan seperti pemilih digiring untuk tidak memilih caleg tertentu. Hal ini sangat disesalkan karena ada oknum yang berlaku curang.
“Ada juga ya pengawas TPS tidak diizinkan foto pelanggaran di TPS oleh KPPS. Selain itu kekurangan surat suara DPD, Pilpres, dan DPR RI. Terus input C1 KPU ke Situng yang salah input,” tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu Rekomendasi Coblos Ulang Semua TPS di Surabaya
Puadi pun menyatakan pihaknya sedang mengadakan rapat untuk membahas terkait penindakan dan tindak lanjut dari 160 laporan pelanggaran pemilu yang telah diterima oleh Bawaslu DKI.
Pihaknya juga mencatat ada 19 TPS yang berpotensi akan diadakan pemungutan suara ulang karena berbagai pelanggaran. (jp)