Praktisi Hukum: Bisakah Pilpres Putaran Kedua?

  • Bagikan
Oleh karena kata dia, pasal 416 UU nomor 7 Tahun 2017 belum pernah di Judicial Review oleh MK maka Pasal 416 tetap berlaku sebagaimana adanya. Karenanya hasil tafsir MK atas Psl 159 ayat (1), (2) UU No.42/2008 a quo hanya berlaku utk UU No.42/2008 karenanya tidak otomatis menjadi tafsir yang mengikat untuk pasal 416 UU nomor 7/2017 a quo. Jadi syarat mutlak dari pasal 416 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu adalah Memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dan memperoleh sedikitnya 20 persen (dua puluh persen)suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. "Bahwa syarat mutlak yang kedua ini pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 20 persen yang tersebar di 17 provinsi. Oleh karena itu jika syarat mutlak kedua ini tidak terpenuhi maka peluang pemilihan presiden (putaran kedua)," tutupnya (taq)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan