Sidang Perdana Praperadilan Romi Digelar Hari Ini

Baca Juga: Praperadilan KPK, Pembantaran Romi Dinilai Misterius
Sebelumnya, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka usai terjerat dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, pada Maret lalu. Dia diduga melakukan jual beli jabatan di Kemenag dengan menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Dalam kasus tersebut, Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jp)