Polisi Ringkus Satu Keluarga Bandar dan Pengedar Narkoba

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR--Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, berhasil menangkap residivis bandar besar sabu di Makassar. Tersangka ditangkap di Jl Pampang 5, Senin (22/4/19). Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan, tersangka Ari Akbar alias Ari (38) setelah ditangkap terpaksa dilumpuhkan. Pasalnya, tersangka berupaya melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan. “Tersangka dilumpuhkan di bagian kaki kanannya lantaran berusaha melarikan diri saat hendak dilakukan pengembangan, ” kata Diari Astetika saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Selasa (23/4/19) kepada upeks.fajar.co.id Diari menerangkan, selain Ari tersangka lain turut ditangkap polisi yakni Hamzah. Saat tersangka ini diamankan, turut pula disita satu set alat isap sabu di dalam pirex, satu Hp dan uang tunai Rp 44 juta. “Selain kedua tersangka itu, anggota juga mengamankan pengedar sabu Dirman alias Ipe (25). Saat diamankan, turut disita satu saset sabu dan dua unit Hp, ” terang Diari. Lanjut Diari menjelaskan, tidak hanya ketiga tersangka itu yang diamankan. Pihaknya juga mengaku berhasil menangkap Maula Rapsanjani dengan barang bukti yang diamankan delapan paket sabu, Hp dan sejumlah saset kosong. “Para pelaku yang diamankan itu semuanya tertangkap di Jl Pampang 5 Limbangan, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang. Mereka semua satu keluarga, ” jelasnya. Diari menuturkan, salah satu tersangka yang merupakan residivis itu yakni Ari baru dua tahun lalu keluar dari lembaga dengan kasus yang sama. Ari sendiri merupakan suami Ayu yang juga terlibat kasus naekotika. (upeks)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan