Setiap Tahun Kawasan Maminasata Kehilangan Sawah Produksi

  • Bagikan

Setiap tahun lahan sawah di kawasan Makassar, Sungguminasa, dan Takalar berkurang. Jika berlanjut, enam tahun ke depan kebutuhan beras harus didatangkan luar kota.

  FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pertumbuhan penduduk berimbas berefek pada peningkatan akan hunian. Lahan pun makin dikejar. Alih fungsi lahan pun semakin bergerak masif. Pada 2012, di Kota Makassar, Sungguminasa (Kabupaten Gowa), Kabupaten Takalar, total luasan lahan sawah yang tersisa 70.882,66 hektare. Sedangkan, kebutuhan lahan 106.498,95 hektare atau terjadi defisit 35.616,29 hektare. Defisit lahan sawah terus meningkat hingga 2015. Di mana kebutuhan lahan 119.460,35 hektare atau defisit 48.577,69 hektare. Bahkan pada 2040 diprediksi kebutuhan lahan sawah 234.952, 30 atau kurang 164.069,64 hektare. Zulkarnain Chairuddin dalam disertasinya menyebut terjadinya defisit sawah di Maminasata dikarenakan alih fungsi lahan sawah menjadi area perusahaan atau pemukiman.
Kondisi itu, tentunya akan menyebabkan kebutuhan beras di Maminasata semakin berkurang. Bahkan, bisa saja didatangkan dari luar daerah. Tidak sampai disitu. Kawasan resapan air atau ruang terbuka hijau juga akan hilang.
"Harus ada upaya untuk mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPA). Jika tidak lahan sawah akan habis dan kebutuhan berasal harus didatangkan luar kota," katanya. Alumnus Doktoral Unhas ini menyebut penopang utama lahan sawah di kawasan Mamminasata kini tinggal Maros, Gowa, dan Takalar. Di Kota Makassar, sawah yang berproduksi sudah sangat minim. Harus ada perlindungan secara khusus untuk lahan persawahan. "Kita harus mengikuti negara yang sudah berhasil melakukan perlindungan lahan seperti Kanada, Belanda, Swedia, Inggris, dan Amerika (Oregon). Jangan terlena dengan daerah yang luas. Tetapi, berusahalah mencari cara agar pertanian bisa maksimal. Salah satunya dengan mempertahankan sawah yang ada," ungkapnya Pria kelahiran Surabaya 19 September 1959 ini meminta peran aktif pemerintah. Pemetaan lahan pertanian yang tidak bisa dilakukan alih fungsi lahan. Juga harus disesuaikan dengan kebutuhan akan pemukiman. "Dari hasil pemodelan dan analisis perubahan lahan daerah yang cukup lambat, perubahan lahan itu terjadi di Takalar. Di sana juga masih bisa dilakukan penambahan atau pembukaan lahan sawah, tetapi harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, utamanya ketersediaan air," ulasnya. Pria yang kini menjadi tenaga pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin ini juga menyebut pihaknya berupaya agar pemerintah lingkup Maminasata bisa lebih konsen memperlambat laju defisit lahan persawahan. Seperti dengan menyiapkan drainase dan ketersediaan pupuk. "Kawasan persawahan bukan hanya memiliki fungsi sebagai penghasil tanaman pangan, tetapi juga untuk daerah serapan. Sehingga memiliki multi fungsi, untuk lingkungan," bebernya. Pria yang akrab disapa Zul ini menambahkan salah satu awalnya mula alih fungsi lahan yang terjadi di lapangan adalah alih kepemilikan. Setelah itu terjadi penelantaran lahan. Lantas solusinya bagaimana? "Harusnya pemerintah menyiapkan dana untuk pembelian lahan dengan harga bersaing. Dengan cara seperti itu bisa mempertahankan luasan lahan dan bisa menyiapkan stok beras," kuncinya. (*/abg)
Reporter: Edward Saputra
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan