KPPS Meninggal, Sri Mulyani Setuju Santunan Rp36 Juta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Menkeu) menetapkan besaran santunan untuk ahli waris petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), yang tertimpa musibah selama proses Pemilu 2019.
Data terbaru KPU, sebanyak 2.447 petugas KPPS tertimpa musibah dengan 296 di antaranya meninggal dan 2.151 menderita sakit.
Besaran santunan itu diketahui setelah Menteri Keuangan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.
"Sudah diputuskan. Surat dari Menkeu (Sri Mulyani) baru kami terima," kata Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4) ini.
Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah. Santunan bagi petugas yang meninggal mencapai Rp36 juta.
"Meninggal Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp8,25 juta per orang," ucap Arif.
Baca Juga: Silakan Cek, Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2019
Seperti tertuang dalam surat, penerima santunan ialah petugas yang mengalami musibah sejak Januari 2019. Sementara, berbagai syarat penerima santunan akan diatur dengan juknis.
"Syarat bagi penerima santunan diatur dengan juknis yang ditetapkan ketua KPU, juknis sedang dalam tahan penyelesaian," ungkap dia. (jpnn)