KPK Sita Dokumen Gula Rafinasi dari Ruang Mendag

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--KPK mulai menelusuri asal usul duit gratifikasi yang diduga diterima anggota nonaktif Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Kemarin (29/4) penyidik menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita dan sejumlah ruang lain di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga petang. Tim penindakan KPK yang berjumlah lebih dari lima orang itu keluar dari kompleks gedung utama Kemendag pukul 18.22. Mereka membawa sejumlah koper dari gedung di Jalan Ihwan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, itu. Selain ruang kerja Mendag di lantai 5, tim menggeledah ruang Biro Hukum Kemendag di lantai 7 serta beberapa ruang lain.
Juru Bicara, KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aturan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik. Peraturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Bowo mendapat uang Rp 2 miliar dari utusan Enggar untuk “pengamanan” pembahasan permendag tersebut di DPR. Kemendag merupakan salah satu mitra Komisi VI DPR.
Keterangan tersebut disampaikan Bowo di tahap penyidikan. “Keterangan itu di-BAP (berita acara pemeriksaan, Red) sama penyidik,” kata sumber tersebut. Uang itu diduga sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.
Total KPK mengamankan Rp 8 miliar dalam perkara suap dan gratifikasi Bowo. Duit yang dikemas dalam 400 ribu amplop bercap jempol itu diduga akan digunakan Bowo untuk operasi “serangan fajar” Pemilu 2019.