Menteri BUMN Sambangi KPK, Begini Curhatan Rini Soemarno

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan itu, Rini merasa prihatin karena banyak pejabat BUMN yang menjadi tersangka korupsi.
“Kami sangat prihatin dan sedih adanya beberapa anggota keluarga kami (BUMN) yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung maupun Bareskrim,” kata Rini di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Padahal, kata Rini, Kementerian BUMN telah banyak menerbitkan regulasi yang secara langsung memang ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik koruptif di lingkungan BUMN. Hal ini bertujuan agar para pejabat BUMN dapat bekerja sesuai prosedur.
Rini menuturkan, pihaknya telah membuat enam regulasi, di antaranya mengenai peraturan menteri tentang pedoman penundaan transaksi bisnis, yang terindikasi penyimpangan atau kecurangan yang terbit pada 2012.
“Tujuannya adalah memberikan kewenangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala transaksi yang diduga terdapat unsur kecurangan,” ucap Rini.
Selain itu, terkait peraturan menteri tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran. “Bagi Direksi yang belum memiliki SOP mengenai Whistle Blowing System (WBS) agar segera dibuat. Pedoman tersebut diterbitkan 2015,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengenai peraturan menteri tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang sudah diterbitkan pada 2015, dimana mengharuskan Direksi untuk memastikan adanya penanganan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.