Perlu Sanksi Tegas Bagi Pengendara yang Gunakan Ponsel

  • Bagikan
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Rendahnya kesadaran pengendara mengikuti aturan jadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan raya (Dok. JawaPos.com)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA--Penggunaan ponsel ketika berkendara sering dianggap sepele oleh beberapa pengemudi. Alhasil, konsentrasi pengemudi terkadang dapat terganggu yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi menyatakan, saat ini belum ada sanksi tegas kepada pengendara yang menggunakan ponsel ketika berkendara. Padahal, praktik tersebut jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang. Berdasarkan data Asosiasi Jalan Tol, pada 2018 lalu, telah terjadi 1.135 kecelakaan di jalan tol, meningkat dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 1.075 kecelakaan. Sementara itu, data yang dihimpun oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), faktor manusia menjadi penyebab yang paling tinggi prosentasenya, yaitu sebesar 80 sampai 90 persen. Menurut Cris, salah satu faktor kelalaian manusia yang dapat mengakibatkan kecelakaan adalah penggunaan ponsel ketika berkendara. Karena itu, pihaknya mengusulkan untuk pemasangan alat deteksi penggunaan ponsel bagi seluruh pengemudi untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. “Saya rasa perlu untuk dipasang suatu alat deteksi penggunaan ponsel pada kendaraan untuk mencegah supaya pengemudi tidak menggunakan ponsel saat berkendara mengingat saat ini begitu masif penggunaan ponsel,” ujar Cris Kuntadi saat memimpin rapat bersama perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (9/5). Selain itu, Cris juga menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan ponsel ketika berkendara. Sosialisasi dapat dilakukan melakukan iklan layanan masyarakat atau spanduk.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan