Perlu Sanksi Tegas Bagi Pengendara yang Gunakan Ponsel

“Saya juga menghimbau kepada Kepolisian untuk terus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dengan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel ketika berkendara,” tutupnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sementara, pasal 238 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” (JPC)