Mahfud MD Belum Pastikan Gabung Tim Asistensi Hukum

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Kendati menuai kritik, rencana pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam jalan terus. Menko Polhukam, Wiranto bahkan telah menerbitkan SK yang berisi 24 nama anggota tim. Di antara nama-nama tersebut ada Mahfud MD. Wiranto menyampaikan, tim itu dibentuk tidak untuk membungkam pihak-pihak tertentu. Saat ini, tim yang diisi ahli dan pakar hukum dari berbagai universitas sudah bekerja. Selain Mahfud, nama-nama lain dalam tim itu disebut Wiranto merupakan representasi masyarakat.
“Kami ajak bersama-sama menelaah (persoalan) itu, menganalisis itu, agar dari masukan itu aparat keamanan, polisi, kejaksaan, bisa melakukan aksi yang sudah di-back up masukan dari pakar hukum,” ujarnya.
Persoalan yang dimaksud Wiranto adalah masalah-masalah yang muncul setelah agenda puncak pemilu serentak. “Masalah-masalah yang sekarang terjadi di masyarakat. Ada aksi, ada demonstrasi, ada hasutan-hasutan,” terang mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tersebut. Dia menilai persoalan itu tidak boleh didiamkan. Wiranto memastikan pemerintah tidak akan membiarkan siapa pun bertindak di luar koridor hukum. “Dan kami tidak surut lagi. Kami sudah buktikan sekarang, siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum akan ditindak tegas dengan cara-cara hukum,” terangnya. Menurut Wiranto, langkah-langkah tersebut merupakan hal biasa yang tidak seharusnya diributkan. Sebab, pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam tidak berbeda dengan tim asistensi lainnya. Lantas, bagaimana kerja tim tersebut? Pejabat asal Jogjakarta itu mengungkapkan, tim akan membantu penegakan hukum. Mereka akan menilai atau mengevaluasi berbagai persoalan yang dianggap meresahkan masyarakat. “Itu termasuk kategori yang bagaimana, pasalnya pasal berapa, mau diapakan,” imbuhnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan