FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Rencana Menko Polhukam, Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional untuk menilai pemikiran, ucapan, dan tindakan tokoh, menuai sorotan. Tim tersebut dinilai akan berdampak munculnya resistensi dari masyarakat.
Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menuturkan, Wiranto sebagai Menkopolhukam memang berpengalaman sebagai menteri di berbagai orde. Namun, seharusnya kebijakannya juga disesuaikan dengan zamannya.
”Rencana membentuk tim tersebut menggindikasikan penggunaan kekuasaan rezim yang berlebihan,” ujarnya.
Bahkan, secara substansi kebijakan itu memiliki nilai-nilai orde baru. Dia menuturkan, dalam era demokrasi tidak boleh ada tindakan yang bernuansa otoritarianisme, sekalipun menggunakan hukum.
”Karena itu akan memunculkan resistensi masyarakat. Apadahal, masyarakat yang memiliki republik ini secara sah,” jelasnya.
Dengan tim tersebut, justru menunjukkan bahwa hukum menjadi alat represif bagi tokoh masyarakat dan oposisi dalam berekspresi. ”Hukum bisa diperalat kekuasaan,” paparnya kepada Jawa Pos.
Dia menuturkan, lalu bagaimana dengan media massa yang memuat komentar para tokoh tersebut. Bila bicara soal orde baru, ciri-cirinya memberangus kebebasan pers. ”Media massa diberangus, dibredel, apakah akan seperti itu?,” jelasnya.
Sementara calon Anggota Tim Hukum Nasional Romli Atmasasmita menjelaskan, kritikan terhadap rencana membentuk tim tersebut masih terlalu prematur. Sebab, semua pihak belum mengetahui mekanisme kerjanya. ”Mekanismenya bagaimana, kan baru mau dibentuk,” tuturnya.