Aneh… Berkas Kasus Dokter Gadungan Masih Mondar Mandir

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, WATAMPONE -- Pengamat hukum menyorot lambannya penanganan kasus dokter gadungan di Bone. Berkasnya pun harus dikembalikan ke Polres Bone karena tidak memenuhi unsur P21. Berkas kasus dokter gadungan yang melibatkan Emyza alias Ema dan rekannya Rini Hadriyani dikembalikan ke polres Bone, karena adanya keterangan saksi ahli dan tersangka yang tidak memenuhi unsur P21. Pengamat hukum Kabupaten Bone, Ismail Aris, menilai, pengembalian berkas kasus dokter gadungan oleh Kejaksaan ke Penyidik merupakan kekeliruan. Menurutnya, penyidikan bukan tempat pembuktian, pasalnya, saksi ahli bisa dihadirkan di persidangan. "Di penyidikan itu bukan tempat pembuktian. Saksi ahli juga bisa dihadirkan di persidangan tanpa dihadirkan di penyidikan, apalagi tindak pidana formil ini terbukti melanggar unsur-unsur pasal 77 dan 78 UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, sehingga tidak terlalu sulit untuk pembuktian," kata Ismail Aris, Jumat, 10 Mei 2019. Selan itu, menurut Ismail Aris pihak kepolisian juga harus jelas menentukan kategori setiap perkara, apakah mudah, sedang, sulit, sangat sulit, sesuai dengan Perkap No.14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana. "Agar terdapat kepastian hukum jangka waktu menyelesaikan perkara. Perkara tersebut adalah perkara sedang yang hanya butuh termin (jangka waktu) paling lama 60 hari berdasarkan perkapolri," lanjut salah satu dosen hukum di IAIN Watampone tersebut. Alasan untuk menambah keterangan ahli itu keliru. "Karena saksi ahli itu bersaksi sesuai keahliannya, bukan jaksa yang menentukan bidang keahlian seseorang, saksi ahli itu memberikan keterangan objektif. Selain itu, saksi ahli memberikan keterangan sesuai yang ditanyakan, sama halnya dengan saksi dan tersangka, kalau permintaan oleh Kejaksaan ke penyidik ditambahkan keterangan, berarti kualitas penyidik menjadi pertanyaan," jelas Ismail Aris.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan