FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mendesak Kapolri Jenderal, Tito Karnavian menindak Hermawan Susanto alias HS yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo. Moeldoko menilai pernyataan tersebut sudah melampaui batas.
“Saya sudah sampaikan kepada kapolri, jangan lagi ada maaf, tindak saja! Nanti diberi maaf makin enggak tertib,” ujar Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut mantan Panglima TNI itu, jika ada unsur pelanggaran, sudah selayaknya mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diperlukan untuk menciptakan efek jera.
“Jangan lagi fenomena yang berkembang sekarang ini, seenaknya berbuat sesuatu setelah polisi melakukan tindakan, baru minta maaf,” imbuhnya.
Moeldoko menambahkan, di Indonesia kebebasan bersuara dilindungi undang-undang. Namun, semua harus disampaikan sesuai koridor yang disepakati. Untuk itu, masyarakat harus menjaga etikanya. “Janganlah memperlakukan seorang presiden, simbol negara, ini semena-mena. Sembarangan seperti itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi santai ancaman pemenggalan kepala yang disampaikan HS dalam sebuah video yang viral. Jokowi mengaku pada bulan puasa harus banyak bersabar.
“Inikan bulan puasa, kita semua puasa ya kan, yang sabar,” ujarnya di sela-sela peresmian Jalan Tol Pandaan – Malang di gerbang tol Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/5).
Jokowi menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. “Proses hukum serahkan kepada ke kepolisian,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) lalu. Dalam videonya dia mengaku dari Poso.
Aneh, Eggi Sudjana Ditangkap di Ruang Penyidik
Belakangan, HS ditangkap di kediamannya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. Atas perbuatannya HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan UU ITE. Kini dia sedang menjalani penyidikan di Polda Metro Jaya.
(jp)