ASN dan Pengusaha Wajib Tukar Tabung Gas LPG 3 Kilo ke Tabung 5,5 Kilo

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM), bekerja sama dengan PT Pertamina, dalam hal ini PT Warna Warni, selaku Agen LPG 5,5 kg, bakal melakukan penukaran tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 5,5 kg, Senin, 20 Mei 2019 mendatang. Kepala DP2KUKM, Muslim Muhtar, mengatakan, penukaran tabung gas ini dilakukan agar penggunaan tabung gas LPG 3 kg bisa tepat sasaran, sehingga dapat mengatasi persoalan kelangkaan tabung gas LPG 3 kg yang terjadi hampir di sebagian wilayah Indonesia. “Kita mengundang para ASN, TNI/Polri, DPRD, BUMD/BUMN, para pelaku usaha selain mikro, untuk hadir melakukan penukaran tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 5,5 kg,” kata Muslim Muhtar. Lalu di mana lokasi penukaran tabung gas tersebut, dan kapan waktunya? Muslim menyebutkan, lokasi penukaran akan dilakukan di Halaman Parkir Timur Pemda Lutra. Penukaran dimulai pada Jumat 17 Mei 2019, dan 20–22 Mei 2019. “Sebelum penukaran dimulai, bupati akan memberikan arahan dan petunjuk kepada calon pengguna tabung gas LPG 5,5 kg, setelah itu sekaligus beliau melakukan penukaran tabung gas,” lanjut Muslim. Muslim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, di mana pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa penyediaan tabung gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. “Selain itu, harus menggunakan tabung gas LPG 5,5 kg dan tabung gas LPG 12 kg,” tegas Muslim.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan