TKN Tantang BPN Buka Data C1, Begini Komentar Fadli ZonHingga Rabu (15/5) malam, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin masih unggul sementara atas paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam rekapitulasi suara Pilpres 2019 tingkat nasional. Sementara sebanyak 16 provinsi telah dimenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin. Kemudian sisanya 11 provinsi dimenangkan Prabowo-Sandiaga Uno. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf Amin unggul dengan 70.324.295 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 56.170.866 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.153.429. (jp)
KPU Siap Tetapkan Capres/Cawapres Terpilih 28 Mei

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan calon terpilih di Pemilu 2019 pada 28 Mei 2019 mendatang. Penetapan itu untuk pilpres maupun pileg.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, jika tidak ada yang mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU bisa menetapkan pemenang pilpres dan partai pemenang Pemilu.
“Misalnya 22 (Mei) kami tetapkan (hasil rekapitulasi), maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26, 27, 28 paling lama sudah bisa menetapkan calon terpilih,” ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5).
Sebaliknya, jika ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka penetapan itu tidak dilakukan pada 28 Mei. KPU harus harus menunggu hasil dari sengketa pemilu. “Jadi asalkan tidak ada sengketa (sengketa Pemilu di MK),” katanya.
Arief menjelaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan pemenang Pemilu baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK.
Sekadar informasi, saat ini KPU telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 27 provinsi. Sementara tujuh lainnya, yakni Sumatra Utara, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat belum merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi.