Utak-atik 575 Kursi DPR: PDIP 133, Golkar 82, Gerindra 80

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Susunan pimpinan DPR dipastikan berubah usai Pemilu 2019. Setelah pada 2014 menggunakan sistem paket, untuk periode mendatang yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. Nah, PDI Perjuangan bisa dipastikan bakal mendapatkan kursi Ketua DPR. Sementara, untuk kali pertama, Partai Nasdem akan mendapatkan salah satu dari lima kursi pimpinan. Dari rekapitulasi di 27 provinsi, posisi lima besar hampir dipastikan menjadi milik parpol nomor urut 1-5 pula. Tentu saja, PDIP menjadi juaranya dengan sekitar 20 persen suara. Disusul Partai Golkar, Gerindra, PKB, dan Partai Nasdem. Di belakangnya masih ada partai Demokrat dan PKS, namun selisih suaranya terlampau jauh dengan partai di ranking kelima. Berdasarkan UU nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemilik kursi ketua DPR adalah parpol peraih suara terbanyak. Dalam hal ini, PDIP. Empat wakil ketua DPR akan diisi dari reperesentasi empat parpol di bawah PDIP. Dengan konfigurasi tersebut, maka untuk periode mendatang pimpinan DPR akan didominasi parpol pendukung paslon 01. Sementara, paslon 02 hanya memiliki Partai Gerindra untuk direpresentasikan sebagai pimpinan DPR. Sejauh ini, nama Puan Maharani cukup santer diisukan bakal mengisi posisi tersebut. Pada pemilu kali ini, Puan mencatatkan rekor sebagai caleg peraih suara terbanyak. Yakni, 404.034 suara. Bila PDIP memilih Puan, maka untuk kali pertama DPR akan dipimpin seorang perempuan. Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, jalan untuk menetapkan calon terpilih hasil pemilu 2019 masih panjang. 22 Mei nanti, KPU hanya menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu.
’’Perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa atau setelah putusan sengketanya keluar,’’ terangnya di sela pembacaan rekapitulasi Provinsi Jawa Barat di KPU kemarin (16/5).
Menurut peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, dalam kondisi normal, penetapan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah penetapan perolehan suara peserta pemilu. ’’Kalau perolehan suaranya itu disengketakan, maka kami tunggu sampai selesainya proses sengketa,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jawa Timur itu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan