22 Mei, Gerindra Pastikan Prabowo Berada di Jakarta

  • Bagikan
INT
Mulai dari persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan pengerahan kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebutkan telah melanggar asas jurdil pemilu. Meski mengetahui ada kecurangan, kubu Prabowo-Sandi menolak mengadukanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, mereka pesimis MK akan mengabulkan proses hukum salam sengketa pemilu kali ini. BPN Prabowo-Sandi hanya berharap kepada Bawaslu dapat melakukan tindakan terhadap pelaporan yang telah didaftarkan oleh elite tim BPN beberapa hari lalu. Di sisi lain, mereka juga akan mengawal proses rekapitulasi suara yang masih berlangsung di KPU. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan