FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pengajuan hak angket Anggota DPRD Sulsel, kepada gubernur dan wakil gubernur Sulsel terkait pelantikan ratusan pejabat beberapa waktu lalu telah memenuhi syarat. Yakni ditandatangani minimal 15 anggota DPRD dan minimal dua fraksi.
Meski begitu, Fraksi PDIP Sulsel merasa hak angket belum perlu di lakukan saat ini. Persoalannya masih bisa dibicarakan secara baik-baik antara legislatif dan eksekutif. Apalagi, anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni menyebut saat ini pihak Kemendagri sudah turun tangan atas kisruh pelantikan yang dilakukan Wagub tersebut.
"Kami tetap hargai teman-teman yang mengingini hak angket itu, tetapi mari coba bangun komunikasi dengan pihak Gubernur dan Wagub," kata Rudy, Minggu, 19 Mei.
Sekretaris PDIP Sulsel ini mengatakan yang sudah terpenuhi saat ini adalah jumlah pengusul untuk hak angket. Namun perlu diperjelas yang mana menurut DPRD Sulsel sangat dibutuhkan penggunaan hak angket.
"Sebab itu (hak angket) adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPRD," bebernya. Yakni terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Pandangan PDI Perjuangan hak-hak dewan sangat penting , tetapi dalam penggunaannya perlu kehati-hatian dan tepat guna," bebernya.
Politikus yang kembali terpilih dari Dapil Sulsel I ini mengatakan substansi hak angket terkait pelantikan ratusan pejabat itu masih bisa didiskusikan. Dia melihat selama ini eksekutif dan legislatif di Sulsel mampu menyelesaikan semua persoalan dan dinamika dengan baik.
Neta S Pane Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Isu People Power