Perselingkuhan Terbongkar, Oknum ASN Diperas Rp83 Juta

  • Bagikan
Barang bukti yang-berhasil disita polis dari tersangka pemerasan-foto-ist
FAJAR.CO.ID, LAMPUNG -- Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Tengah (Lamteng) berinisial BR menjadi korban pemerasan setelah perselingkuhannya terbongkar. Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto menyatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pemeras BR. Tersangka bernama Ariyansyah, 28, warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya. “Ya, tersangka pemerasan telah diamankan di jalan Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak, Kamis (23/5) sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya Jumat (24/5). Penangkapan Ariyansyah, kata Heri, berdasarkan laporan korban BR yang mengaku telah menyerahkan uang kepada pelaku mencapai Rp83 juta. Berdasarkan keterangan yang didapat, kata Heri, petistiwa ini berawal saat BR bersama seorang perempuan selingkuhannya di sebuah rumah Kecamatan Rumbia. BR kemudian didatangi Ariansyah pada Februari 2019. “Korban ini selingkuh. Ketika sedang bersama selingkuhannya didatangi tersangka dan difoto. Tersangka mengancam menyebar foto jika korban tidak memberikan uang damai Rp30 juta. Permintaan ini dipenuhi. Namun, berulang kali tersangka meminta uang bersama rekan-rekannya. Total sudah Rp 83 juta uang diberikan korban,” ungkapnya. Kesal terus-terusan diperas, kata Heri, korban pun melapor ke polisi. Tersangka ditangkap setelah meminta uang kembali kepada korban. “Barang bukti diamankan uang Rp 3,5 juta, HP, dan motor Honda BeAT RJ 10 MI milik tersangka. Pelaku lain berinisial Bu, Lu, Ta, dan Ma masih kami kejar. Tersangka Ariyansyah dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/wdi)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan