Kemensos Rehabilitasi 52 Anak yang Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei

  • Bagikan
"Balai ini menjalankan fungsi di antaranya melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Menteri. Balai-balai tersebut, lanjutnya, juga berfungsi sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Saat ini jumlah LPKS seluruh Indonesia adalah 78 LPKS.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan