Menteri KLH Luncurkan Peta Hutan Adat

  • Bagikan
Lebih lanjut, Siti Nurbaya mengatakan penetapan hutan adat ini menegaskan secara nyata pengakuan secara resmi oleh negara yang harus diwujudkan alam kerja birokratis. Menteri Siti menegaskan cara-cara kerja birokrasi dan society cukup kental dalam artikulasi tentang hutan adat dan hutan untuk rakyat. Selain itu, penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek di tingkat lapangan. Selain juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang izin dan klaim pihak ketiga) serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda. Hadir dalam peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I tersebut antara lain Duta Besar negara sahabat, Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLH, Penasehat Senior Menteri LHK, wakil Kementerian/ Lembaga, Tenaga Ahli Menteri LHK, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, wakil Masyarakat Hukum Adat, CSO dan Kepala UPT. Dukung Percepatan Hutan Adat Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto menyampaikan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para gubernur. ''Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya,'' kata Bambang.
Politikus PAN Kritik Tim Hukum Prabowo-Sandi
Bambang menjelaskan penetapan peta fase I didasari beberapa pertimbangan. Pertama, terdapat usulan Hutan Adat seluas ± 9,3 juta Ha dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas ± 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan