Beranda Hukum Suap Izin Tinggal WNA di NTB Capai Rp1 Miliar Suap Izin Tinggal WNA di NTB Capai Rp1 Miliarhamsah - Hukum, NasionalSelasa, 28 Mei 2019 14:09 PM Bagikan “Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK,” pungkasnya. (jp)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaKorupsi Dimaafkan Lewat Amnesti, Eks Penyidik KPK Minta Prabowo Tarik Putusan: Ini Bahaya BesarPresiden Beri Amnesti ke Sekjen PDIP Hasto, KPK: Kami Pelajari, Proses Hukumnya Masih BerjalanKontingen Sulsel Masuk 10 Besar Fornas VIII KORMI 2025, ARA: Target Naik PeringkatSiapa Pemain Bola Asing Korban Pemerasan Komplotan Pejabat Kemnaker? KPK Sebut Sejak 2009Brutal, Skandal Pemerasan WNA di Kemnaker, Peras Atlet Sepak Bola Asing hingga Pemain VoliKekayaan Gibran Rp27,5 Miliar, Aset Properti dan Koleksi Kendaraan MendominasiKekayaan Prabowo Tembus Rp2 Triliun, Didominasi Properti dan Tak Punya UtangHerwin Sudikta: KPK Sibuk Kuliti Mahasiswa, Tapi Lupa Lihat Tengkuk Sendiri, Penuh Nanah Kekuasaan