Ren Big JokeSaat dilakukan penarikan paksa tersebut, diduga ada dua kapal patroli yang ikut melakukan pengawalan. Pihak Kejari Jakarta Pusat yang mengetahui kasus pencurian tersebut telah membuat laporan di Polda Banten. Laporan dibuat oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Ista Catur Widisusilo pada 24 Mei 2019 dengan Nomor: TBL/192/V/RES.1.8/SPKT II/Banten. “Sudah kita laporkan ke Polda Banten,” kata Mukri.
Barang Bukti Kejaksaan, Kapal Senilai Rp40 Miliar Dicuri?

FAJAR.CO.ID, SERANG -- Kapal Motor (KM) Kayu Eboni senilai Rp40 miliar raib dicuri di Perairan Puloampel, Kabupaten Serang, Kamis (23/5). Kapal barang bukti titipan Kejari Jakarta Pusat tersebut dicuri tujuh orang yang belum diketahui identitasnya. Pencuri memotong rantai kapal dan menariknya menggunakan tugboat.
Informasi yang dihimpun, pencurian tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB. Sebelum dicuri, ada tujuh orang yang mengaku disuruh pemilik kapal memindahkan kapal tersebut. Ketujuh pelaku kemudian memotong rantai kapal agar dapat menariknya menggunakan tugboat.
Penarikan menggunakan dua tugboat dilakukan karena kapal dalam keadaan mati mesin atau black-out. Dua tugboat yang menarik kapal tersebut diketahui bernama Lampung Neolitus 01 dan Dragon Net II. Kedua tugboat tersebut membawa kapal ke arah Perairan Salira.
“Kapal Eboni sudah dirampas negara, dititipkan ke PT PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional, red) untuk perawatan dan kita masih proses lelang. Ternyata ada yang mengaku-ngaku pemilik yang sah dengan menunjukkan dokumen-dokumen,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Agung Mukri, Senin (27/5).