334 Gugatan Pemilu Masuk MK, Bawaslu Klaim Sudah Kerja MaksimalDPP SP PLN berharap Direktur Utama PLN defenitif nanti tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetapi juga mampu bersinergi dengan SP PLN dalam mengimplementasikan Hubungan Industrial yang harmonis sebagai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai lex specialis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Sofyan Basir di Tahan KPK, Jokowi Diminta Segera Tunjuk Dirut PLN

“DPP SP PLN mohon perkenan Bapak Presiden untuk menunjuk salah satu Direksi yang ada sekarang dengan pertimbangan sudah memenuhi kriteria di atas, sehingga bisa langsung bekerja untuk melakukan pembenahan yang sifatnya segera serta melanjutkan pencapaian-pencapaian yang telah baik selama ini,” imbuh M. Abrar Ali.
“Akan tetapi jika bapak Presiden mempunyai pertimbangan lain, DPP SP PLN menyerahkan sepenuhnya penunjukan Direktur Utama PLN kepada Bapak Presiden.”
Menurut Abrar Ali, DPP SP PLN berharap penunjukan Direktur Utama definitif merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero). Sebagai wadah Abdi Negara SP PLN sepenuhnya tunduk dan patuh pada Keputusan Presiden. Namun di sisi lain, sebagai pelaksana dari seluruh keputusan yang harus dijalankan dalam menjalankan tugas di bidang ketenagalistrikan, SP PLN sebagai wadah menyampaikan aspirasi pegawai PLN yang juga merupakan Abdi Negara dalam pengelolaan aset strategis bangsa di bidang ketenagalistrikan merasa berkewajiban memberikan masukan kepada Presiden.