Kapolda Metro Jaya Belum Tahu Penangguhan Mayjen Kivlan dan Mayjen Soenarko

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA_-Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy mengatakan belum tahu soal pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Kivlan Zen, terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Dia mengaku laporan itu belum masuk ke dalam meja kantornya. “Belum, belum ada. Saya belum baca surat penangguhan juga belum baca,” kata Gatot di Kompleks Mabes Polri, Rabu 5 Juni 2019. Dia menambahkan, sejauh ini belum menerima surat penangguhan penahanan. Namun Gatot mengaku segera menanyakan hal tersebut pada asisten pribadinya. “Saya enggak tahu kalau sampai di sana, tapi belum sampai di meja kita kan,” ujarnya lagi.
Di Perbatasan RI-Malaysia, Danguspurla Minta Prajurit Tak Terlena
Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen lewat pengacaranya mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan surat permohonan telah diterima Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo sampai saat ini belum mendapat informasi lanjut terkait permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Sekjen PSSI Disemprit Orang Tua, Ini Penyebabnya
“Itu saya belum dapet info lebih lanjut, nanti kalau sudah ada info dari penyidik akan saya infokan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6). Di sisi lain, Dedi menegaskan untuk saat ini Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan