Gara-gara Ini, DPR Bakal Panggil KPK

  • Bagikan
“KPK dinyatakan WDP karena administrasi nilai persediaan yang berupa barang rampasan masih belum diyakini. Walau Barang rampasan tersebut dari hasil perkara perkara lama yang padahal pada tahun lalu sebenarnya sudah dinyatakan WTP (wajar tanpa pengecualian),” tukasnya. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan