Ini Sanksi ASN Bolos di Hari Pertama Kerja

  • Bagikan
“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan melalui pesan singkat, Minggu (8/6).
Banyak Balon Udara, Pesawat Jakarta-Surabaya Ubah Rute
“Atasan langsung dapat memberikan hukuman disisiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam Pasal 13 butir 17 PP 53/2010,” sambungnya. Selain itu, PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2019 bakal dipotong tunjangan kinerjanya sebesar dua persen. Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap hari jika PNS tidak hadir tanpa keterangan. “Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar dua persen per hari, jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” tegas Ridwan.
Pemain Barcelona Berharap De Ligt Tak Tergoda “Rayuan” Ronaldo
Oleh karena itu, masing-masing instansi dapat memberikan laporan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id jika terdapat pegawainya yang tidak masuk tanpa keterangan. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi para PNS yang melakukan pelanggaran. “Masing-masing instansi harus melapor ke Kemen PANRB melalui aplikasi Sidina,” tukas Ridwan. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan