FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas. Jika pada hari pertama usai libur hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah tidak masuk, maka PNS bersangkutan akan menerima sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja serta skorsing selama tiga hari.
“Sebagaimana instruksi dari Surat Keputusan Menpan RB, bahwa seluruh Pengawai Negeri Sipil wajib hadir setelah libur panjang, yaitu dimulai dengan apel pagi 10 Juni 2019,” kata Tjahjo dalam apel pagi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (10/5).
Begini Pesan Pj Wali Kota Pascalibur Lebaran
Tjahjo meminta kepada pada Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk pada hari ini. Namun, bagi PNS yang meminta izin dengan alasan yang jelas, akan mendapat keringanan.
“Oleh karenanya untuk Eselon I dan Eselon II, usai upacara ini mencatat kembali seluruh staf dan di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi ini. Kecuali ada izin sakit atau ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa ditinggalkan,” ucap Tjahjo.
Tjahjo menyebut, bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri. Bahkan mereka yang tidak masuk akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing selama tiga hari.
“Akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen Kemendagri dan pemotongan tunjangan kinerja serta di skorsing selama tiga hari. Ini semata demi untuk meningkatkan disiplin kerja mematuhi aturan yang ada,” jelas Tjahjo.
De Ligt Beber Upaya Ronaldo Menggodanya ke Juventus
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara mengimbau para aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk masuk pada Senin (10/6) esok. Hal ini menyesul adanya surat edaran Menteri PANRB terkait bakal memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak masuk tanpa alasan.
“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan melalui pesan singkat, Minggu (8/6).
Banyak Balon Udara, Pesawat Jakarta-Surabaya Ubah Rute
“Atasan langsung dapat memberikan hukuman disisiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam Pasal 13 butir 17 PP 53/2010,” sambungnya.
Selain itu, PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2019 bakal dipotong tunjangan kinerjanya sebesar dua persen. Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap hari jika PNS tidak hadir tanpa keterangan.
“Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar dua persen per hari, jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” tegas Ridwan.
Pemain Barcelona Berharap De Ligt Tak Tergoda “Rayuan” Ronaldo
Oleh karena itu, masing-masing instansi dapat memberikan laporan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id jika terdapat pegawainya yang tidak masuk tanpa keterangan. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi para PNS yang melakukan pelanggaran.
“Masing-masing instansi harus melapor ke Kemen PANRB melalui aplikasi Sidina,” tukas Ridwan.
(jp)