Polisi Buru 18 DPO Pembakar Polsek Tambelangan

  • Bagikan
ILUSTRASI
Budi menambahkan, jika sudah dimintai keterangan, penyidik menetapkan DPO tersebut apakah hanya sebagai saksi atau tersangka. ”Jika hasil keterangannya mengarah ke tersangka, langsung ditahan. Jika hanya sebagai saksi, tidak ditahan,” terangnya. Pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO supaya segera menyerahkan diri. Dengan demikian, kasus pembakaran Polsek Tambelangan bisa cepat selesai. ”Jika para DPO tetap kabur dan tidak kooperatif, kasus ini akan berlarut-larut,” imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejari Palopo Sosialisasikan Pencegahan Korupsi
Bupati Sampang, Slamet Junaidi mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas kasus tersebut. Bupati hanya bisa mengusulkan atas permintaan yang disampaikan oleh para ulama yang datang kepadanya beberapa waktu lalu. ”Kami hanya bisa mengusulkan, sebab semua proses hukumnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur,” katanya. Bupati meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sampang supaya terus menjaga kondusivitas daerah. Merusak bangunan dan aset negara itu jelas melanggar hukum.
Polling Sementara: Laju Sukriansyah Semakin Kencang, Disusul None dan Deng Ical
”Lebih baik memang menyerahkan diri, karena seperti yang sudah disampaikan oleh Kapolres beberapa waktu lalu, tidak semua DPO jadi tersangka. Hanya diambil keterangan dulu,” tandasnya. Untuk diketahui, kantor Polsek Tambelangan dibakar oleh massa pada pukul 22.00 Rabu (22/5) menggunakan bom molotov. Akibatnya, dua mobil patroli dan satu unit mobil sedan serta 10 unit sepeda motor hangus terbakar. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan