Polisi Buru 18 DPO Pembakar Polsek Tambelangan

  • Bagikan
ILUSTRASI
FAJAR.CO.ID, SAMPANG--Kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan ditangani langsung Polda Jawa Timur (Jatim). Sudah ada 21 orang yang ditetapkan dalam daftar pencairan orang (DPO). Tiga di antaranya menyerahkan diri ke Polres Sampang kemarin (10/6). Dua DPO menyerahkan diri pukul 10.00 kemarin. Polres enggan menyebut nama terang. Mereka berinisial ST dan RH. Kemudian, satu DPO berinisial HM menyerahkan diri tadi malam. Inilah nama-nama yang masuk DPO, Habib Zaki, warga Desa Mambulu Barat; Mohammad, warga Desa Samaran; dan Subah, asal Desa Birem. Kemudian, Maskur, warga Desa Karang Anyar; Abdul Manab, Desa Mambulu Barat; S. Muhammad Assegaf, Desa Barung Gagah; S. Abdullah Assegaf, Desa Tambelangan; dan Kiai Amin Humaidi, warga Tambelangan.
Bocah Tua Nakal, Kerap Intip dan Koleksi CD Cewek Penghuni Indekosnya
Lalu; Mahfud, asal Desa Barung Gagah; Kholil, Desa Tambelangan; Mas’ud, Desa Birem; Mad Seleng, Desa Baloporoh; Satiri, Desa Samaran; dan Yusuf, Desa Tambelangan. Selanjutnya, Yanto, Desa Samaran; Rokhim, Desa Samaran; Mamad, Desa Samaran; Tebbur, Tambelangan; Hoiron, Desa Samaran; serta Yono, Tambelangan. Dua puluh desa itu berada di Kecamatan Tambelangan. Sementara DPO yang di luar Tambelangan adalah Sahram, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengutarakan, DPO yang menyerahkan diri ke polres ada yang didampingi tokoh masyarakat dan ada tokoh agama. ”Saya langsung koordinasi ke polda kalau ada DPO yang menyerahkan diri,” katanya. Nantinya, mereka dijemput ke Polres Sampang oleh tim Polda Jatim. Tetapi, jika tidak dijemput, pihaknya akan langsung mengantarkannya. ”Sekarang DPO-nya sisa delapan belas orang,” ujarnya.
Indonesia vs Jordania, Simon Ingin Tim Tampil Ngotot
Menurut Budi, DPO belum tentu jadi tersangka. Sebab, DPO hanya dimintai keterangan penyidik Polda Jatim atas kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan. ”DPO tidak akan terhapus jika belum menghadap penyidik untuk memberikan keterangan,” tegasnya. Budi menambahkan, jika sudah dimintai keterangan, penyidik menetapkan DPO tersebut apakah hanya sebagai saksi atau tersangka. ”Jika hasil keterangannya mengarah ke tersangka, langsung ditahan. Jika hanya sebagai saksi, tidak ditahan,” terangnya. Pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO supaya segera menyerahkan diri. Dengan demikian, kasus pembakaran Polsek Tambelangan bisa cepat selesai. ”Jika para DPO tetap kabur dan tidak kooperatif, kasus ini akan berlarut-larut,” imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejari Palopo Sosialisasikan Pencegahan Korupsi
Bupati Sampang, Slamet Junaidi mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas kasus tersebut. Bupati hanya bisa mengusulkan atas permintaan yang disampaikan oleh para ulama yang datang kepadanya beberapa waktu lalu. ”Kami hanya bisa mengusulkan, sebab semua proses hukumnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur,” katanya. Bupati meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sampang supaya terus menjaga kondusivitas daerah. Merusak bangunan dan aset negara itu jelas melanggar hukum.
Polling Sementara: Laju Sukriansyah Semakin Kencang, Disusul None dan Deng Ical
”Lebih baik memang menyerahkan diri, karena seperti yang sudah disampaikan oleh Kapolres beberapa waktu lalu, tidak semua DPO jadi tersangka. Hanya diambil keterangan dulu,” tandasnya. Untuk diketahui, kantor Polsek Tambelangan dibakar oleh massa pada pukul 22.00 Rabu (22/5) menggunakan bom molotov. Akibatnya, dua mobil patroli dan satu unit mobil sedan serta 10 unit sepeda motor hangus terbakar. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan