FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Metro Jaya serta mantan Kapolda Sulsel, Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Polda Metro Jaya telah memanggil Sofyan Jacob sebagai tersangka, Senin (10/6). Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta pemeriksaan diundur karena sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, kasus tersebut merupakan limpahan kasus dari Mabes Polri. Status tersangka sendiri untuk Jacob dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara sebelum lebaran lalu.
Setelah Bali dan Surabaya, Makassar Jadi Tuan Rumah Festival Yoga Internasional
"Iya Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, (10/6).
Menurut dia, kasus ini merupakan laporan yang dilayangkan dari seseorang bersamaan dengan terlapor Lieus dan Eggi Sudjana "Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya termasuk bapak," jelas dia.
Argo memastikan, status tersangka yang disematkan kepada Jacob telah melalui mekanisme yang seharusnya. Mekanisme itu, semisal pemeriksaan saksi dan tentunya pemanggilan kepada tersangka.
KPK Siap Buktikan Ada Suap Mengalir ke Menag
"Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan," terang dia.
Pihaknya juga berpegang atas bukti-bukti yang kuat untuk memberikan status tersangka kepada Jacob. Hasilnya, dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Jacob diduga kuat telah melakukan tindakan makar. "Kita ada bukti video dan bukti lainnya ya," jelas dia.