Sebelum Gabung Bayar Rp500 Ribu

  • Bagikan
Ilustrasi
"Memberikan batasan waktu selama dua minggu kepada pemimpin dan pengikut Tarekat Al Khalwatiyah untuk mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa MUI yang telah diberikan," ujarnya. Sedangkan untuk proses implementasi terhadap yang telah dipelajari, MUI Gowa memberikan waktu hingga minggu pertama Agustus. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi. Adapun, Wakil Ketua MUI Sinjai, Fadhlullah Marzuki mengatakan, aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang berlokasi di Desa Kaloling Kecamatan Sinjai Timur dinyatakan sesat pada 2014 lalu. Hal itu dilakukan karena aktivitas peribadatan yang dilakukan aliran ini dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Misalnya, adanya salat zuhur setelah salat jumat dan salat yang hanya beberapa menit. Baca Juga: Tarekat Al-Khalwatiyah Ajarkan Salat Balapan, MUI: Itu Sesat, Tindaki! Selain itu, aliran ini sangat mengkultuskan syekhnya secara membabi buta dan fanatiknya luar biasa tanpa kritik. Bahkan dengan mudahnya mengkafirkan masyarakat dan menganggap dirinya paling benar. "Masih ada beberapa alasan lain mendasar sehingga kami berhentikan aktivitas mereka 5 tahun lalu. Gerakannya masif dan meresahkan masyarakat," kata Pimpinan Pondok Pesantren Al-Markas Darul Istiqamah Sinjai ini. Selain itu, aliran Tajul Khalwatiyah ini juga berada di Desa Kompang Sinjai Tengah. Kelompok Tajul Khalwatiyah di wilayah ini kata Fadhlullah masih beraktivitas. Meski gerakan mereka terisolasi di tempat dan kelompok tentu. Meski demikian, pihaknya meminta peran Pemkab Sinjai untuk mengambil langkah terkait persoalan ini. Dengan mengundang para pimpinan lembaga agama Islam untuk membicarakan solusinya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan