10 Fakta Menarik Sidang Gugatan Pilpres di MK

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02. Dalam sidang kemarin, ada sejumlah poin-poin yang menarik, yang menjadi perhatian publik. Adapun poin-poin yang berhasil dirangkum JawaPos.com antara lain: 1. MK Tegaskan Tidak Bisa Diintervensi. Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa dintervensi oleh siapapun dalam sidang sengketa Pilpres 2019 ini. Anwar ‎mengatakan MK hanya akan tinduk pada konstitusi dan peranturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Sejalan itu Anwar juga menegaskan hanya takut kepada Allah SWT. “Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi dan hanya takut kepada Allah,” kata Anwar. 2. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Berikan 16 Petitum di MK Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto menyampaikan 16 petitum atau permohonan ke MK untuk dikabulkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Petitum itu terdapat dalam permohonan pokok perkara yang sudah diperbaiki dan dibacakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. “Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” demikian bunyi salah satu poin petitum.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan