10 Fakta Menarik Sidang Gugatan Pilpres di MK

Dalam permohonannya, BW dan kawan-kawan memaparkan sejumlah dalil yang dinilai sebagai bukti adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. Mereka menuding paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
3. Hakim MK Menerima Permohonan Perbaikan Gugatan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra menerima permohonan perbaikan materi gugatan yang dilakukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Hal itu dilakukan MK untuk transparansi MK sebagai lembaga pengadil.
“Jadi diberi waktu untuk memperbaiki karena ada kelebihan waktu, dan ada perkembangan-perkembangan seperti ini,” ujar Saldi Isra.
Keputusan MK ini berbanding terbalik dengan keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin yang tidak ingin perbaikan materi gugatan bisa diterima oleh MK.
4. Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Ada Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin.
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.
Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.