10 Fakta Menarik Sidang Gugatan Pilpres di MK

  • Bagikan
“Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar,” ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa. Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138. Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama. Menanggapi hal itu, Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Tim hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01. Misalnya rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01. Rekening tersebut mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang. “Atas dasar hal tresebut, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan dalam semua hal material telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian,” ujar Trenggono. 5. Tim Hukum Prabowo-Sandi Permasalahkan Ajakan Jokowi Gunakan Pakaian Putih ke TPS
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan