10 Fakta Menarik Sidang Gugatan Pilpres di MK

“Lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian guna strategi pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin,” ungkapnya.
8. Prabowo-Sandi Nilai Jokowi Salah Gunakan Anggaran Negara
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pembacaan permohonan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Jokowi sebagai Capres petahanan telah menyalahgunakan anggaran negara.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam pembacaan permohonan sengketa tersebut mengatakan penyalahgunaan itu dilakukan Jokowi dengan matang dan sistematis.
“Sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai presiden petahana,” ujar pria yang akrab disapa BW di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6).
BW mengatakan penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Jokowi sebagai petahanan ada tujuh. Pertama adalah kenaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, TNI dan Polri sebesar Rp 2,61 Triliun, kedua menjanjikan pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) lebih awal dari anggaran negara sebesar Rp 40 triliun.
Kemudian yang ketiga adalah menaikan gaji perangkat desa lebih kurang sebesar Rp 114 miliar. Kemudian keempat adalah naikkan dana keluaran Rp 3 triliun, kelima mencairkan dana bantuan sosial (bansos), Rp 15,1 Triliun.
Selanjutnya keenam Jokowi diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan menaikkan dan mempercepat penerimaah PKH Rp 34,4 triliun. Terakhir ketujug adalah mnyiapkan skema rumah DP 0% untuk aparatur sipil negara (ASN), dan Polri sebesar Rp 100 triliun.