10 Fakta Menarik Sidang Gugatan Pilpres di MK

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menilai tautan berita media massa online bisa menjadi bukti adanya dugaan kecurangan Pilpres 2019 ini. Hal ini dia sampaikan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK.
Dalam dokumen pemohon, Prabowo-Sandi mencantumkan berbagai tautan berita terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.
“Dengan tetap menyerahkan penilaian alat bukti kepada MK, izinkan kami sampaikan pandangan, dan keliru bahwa tautan berita bukan alat bukti,” kata Denny dalam sidang pendahuluan di Gedung MK.
Denny mengutip Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) bahwa tautan berita online termasuk dalam bukti yang sah dan bisa digunakan dalam persidangan.
Ia juga beralasan, media-media yang link beritanya dijadikan bukti kubu Prabowo-Sandi memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. ”Apalagi sebagian besar fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan,” kata Denny. (jpc)