Awal Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke – 13 PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan akan dilakukan awal Juli 2019. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan.
“Nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji (regular) 1 Juli,” ujar Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (13/6).
Wanita yang akrab disapa Ani itu menuturkan, pencairan gaji ke-13 memang terbiasa dilakukan pada pertengahan tahun dan bersamaan dengan momen masuk sekolah. Harapannya, dana segar itu bisa membantu keuangan ASN, khususnya yang memiliki anak usia sekolah.
Dia menuturkan, saat ini, jajarannya masih menunggu pengajuan portofolio pencairan yang dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa satker sudah menyampaikan ke Kemenkeu. “Tadi pagi saya sudah lihat, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir menambahkan, aturan teknis pencairan gaji ke- 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2019. Di situ disebutkan, gaji ke - 13 yang diberikan setara penghasilan pada bulan Juni.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penghasilan bulan Juni sendiri, kata dia, kemudian di atur dalam pasal 3 ayat 3. Di situ dijelaskan, bagi ASN aktif, gaji bulan Juni (gaji ke-13) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.