Dewan Adat Cabut Status Andi Kumala Idjo sebagai Plt Raja Gowa

  • Bagikan
Benda pusaka kerajaan Salokoa (mahkota raja) di Museum Ballalompoa, Gowa, Sulsel, Minggu (11/9/2016). Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan pembongkaran brankas benda pusaka tersebut untuk memeriksa keutuhan benda kerjaan sebagai persiapan Accera Kalompoang (ritual pencucian benda pusaka) yang dilaksanakan setiap tahunnya usai salat Idul Adha. FOTO: MUHAMMAD IDHAM AMA/FAJAR/JPG
SUNGGUMINASA, FAJAR -- Dewan Adat Kerajaan Gowa memutuskan mencabut status pelaksana tugas Raja Gowa, dari Andi Kumala Andi Idjo, Sabtu, 15 Juni. Keputusan tersebut disampaikan usai rapat pertemuan seluruh Dewan Pemangku Adat bersama Perangkat Adat Kerajaan Gowa. "Pelaksana tugas Raja Gowa dicabut surat pelaksana tugasnya tercatat mulai malam hari ini," kata Juru Bicara Kerajaan, Andi Hasanuddin Karaengta Tumailalang.
Peserta SBMPTN Ini Kehilangan Rp127,5 Juta
Hasanuddin sekaligus Sekretaris Kerajaan ini menyampaikan, keputusan tersebut diambil menyikapi langkah Andi Kumala mencabut laporan hukum perusakan Istana Balla Lompoa. Dewan Pemangku Adat dan Perangkat Adat Kerajaan menilai, Andi Kumala tidak memiliki kapasitas kerajaan untuk mencabut laporan tersebut. "Atas kejadian ini, tanggung jawab pelaksana tugas dinilai cacat dan tidak memenuhi perasaan adat, serta menciderai perasaan perangkat adat," jelasnya.
Pengendara Motor Onani Saat Lihat Perempuan Hendak Menyeberang
Andi Hasanuddin juga menyampaikan, oknum-oknum yang telah berupaya mencabut laporan tersebut ke Mabes Polri diputuskan dikeluarkan dari Lembaga Adat Kerajaan Gowa atas perbuatannya. (ica)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan